Minggu, 25 Januari 2015

materi Kewarganegaraan


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.      Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak  dan penggunaannya tergantung pada kita sendiri. Contoh:hak mendapatkan pengajaran , hak mendapatkan perlindungan hukum.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab . contoh: melaksanakan tata tertib di kampus,melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya.
B.      Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
1.      Menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .
2.      Menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
3.      Menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan , melindungi,dan memelihara kutuhan dan kedaulatan negara”.
4.      Menyebutkan tugas POLRI sebagai”melindungi,mengayomi,melayani masyrakat,dan menegakkan hukum”.
5.      Menggariskan, susunandan kedududkan ,hubungan kewenangan TNI dan polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, di atur dengan undang-undang.
C.                  Pengertian warga negara dan kewarganegaraan
1.       Warga negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) mempunyai arti :
·         Warga negara
·         Petunjuk dari sebuah kota
·         Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
·         Bawahan atau kawula
Diantara empat terjemahan kata citizen yang lazim digunakan adalah warga negara, agar dapat menunjukkan hubungan yang sederajat antar warga dengan negaranya. Dalam hubungan antara warga negara dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada disuatu wilayah negara dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Penduduk negara juga dibedakan menjadi warga negara dan orang asing/bukan warga negara.

Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap panduduk, misalnya dalam pasal 29(2) disebutkan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dibagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, misalnya dalam pasal 27(2) menyebtkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dan pasal 31(1) menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
2.       Kewarganegaran
Menurut penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut UUKRI, kewarganegaraan adalah segala hal  yang berhubungan dengan negara. Pengertian warga negara dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dala arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
D.                  Kedudukan warga negara dalam negara
1.       Penentuan warga negara
a.       Penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran
Asas Ius Soli
“ menyatakan bahwa kewarganegaraan seseoarng ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan”.
Asas Ius Sanguinis
“menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut”.
b.      Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan
Asas kesatuan hukum / asas persamaan hukum
Asaa persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami / istri.
2.       Warga negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi earga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c)       Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-undang.
   Penduduk Indonesia berdasarkan indische Staatregeling 1927 pasal 163, dibagi 3, yaitu :
a.       Golongan Eropa, terdiri atas :
1)      Bangsa Belanda
2)      Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
3)      Prang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa
b.      Golongan Timur Asing, terdiri atas :
1)      Golongan Tionghoa
2)      Golongan Timur Asing bukan Cina
c.       Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas :
1)      Orang Indonesia asli dan keturunannya
2)      Orang lain yang menyesuaikan diri
3.       Ketentuan Undang-Undang mengenai warga negara Indonesia
Undang-Undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a.       Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara
b.      Undang-Undang No. 6 tahun 1947 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara.
c.       Unadang-Undang No. 8 tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewarganegaraan Indonesia.
d.      Undang-Undang No. 11 tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewargaan Negara Indonesia.
e.      Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI.
f.        Undang-Undang No. 3 tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 81 undang-undang no. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI.
g.       Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
Berikut beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang No. 62 tahun 1958, antara lain :
·         Siapa yang menjadi warga negara Indonesia
·         Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI
·         Kehilangan kewarganegaraan RI
·         Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
·         Ketentuan pidana.
Berikut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 antara lain :
·         Setiap orang berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asiang.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
·         Nak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah nya tidak mempunyai kewarganegaraan/hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraankepda anak tersebut.
·         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun/belum kawin.
·         Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·         Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·         Anak yang lahir diwilayah negara RI  apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·         Anak yang lahir diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu warga negara RI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberi kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·         Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonannya kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah/ menyatakan janji setia.
·         Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18tahun/belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui warga negara Indonesia.
·         Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
1.       Wujud hubungan warga negara dengan negara
Wujud hubungan warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Peranan warga negara meliputi peranan yang  pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam bagian kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah diatur dalam UUD 1945.  Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara di berbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar.
2.      Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Berikut beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :
1)      Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2)      Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hak membela negara
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3)      Pasal 28 Uud 1945 tentang hak berpendapat
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denga lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4)      Pasal 29(1) dan (2) UUD 1945 tentang hak kemerdekaan memeluk agama
(1)    “negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa”.
(2)    “ negara menjamin kemerdekaan tipa-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5)      Pasal 30 (1)  UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara
“ tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
6)      Pasal 31 (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak mendapat pengajaran
(1)    “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
(2)    “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”.
7)      Pasal 32 (1) tentang hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
“ negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai  budayanya”.
8)      Pasal 33 (1), (2), (3), (4) dan (5) UUD 1945 tentang hak ekonomi/ hak untuk mendapat kesejahteraan sosial.
(1)    “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
(2)    “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
(3)    “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
(4)    “perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
(5)    “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
9)      Pasal 34 UUD 1945 tentang hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
“fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain :
a.       Pasal 27 (1) UUD 1945 tentang kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.      Pasal 27 (3) UUD 1945 tentang kewajiban membela negara
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembela  negara”.
c.       Pasal 30 (1) Uud 1945 tentang kewajiban dalam upaya pertahanan negara
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Dalam UUD 1945,perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang pada pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
Hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusional. Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana yang ada dalam UUD 1945. Warga negara berhak menggugat bila ada  pihak-pihak lain yang berupaya mambatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusional.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain :
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b.      Hak negara untuk dibela
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air  dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
e.      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.        Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.       Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang antara lain : bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Seperti :
Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan :
1.       UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2.       UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan :
1.       UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
2.       UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolosian negara RI
3.       UU No. 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan :
1.       UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
2.       UU No. 40 tahun 1999 tentang pers
3.       UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik
4.       UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD
5.       UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan lain-lain.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.       Undang-undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.       Undang-undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Diubah oleh Undang-undang No.1 tahun 1988.
4.       Tap MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
5.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6.       Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.       Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa di wujudkan dengan cara lain seperti:
1.       Ikut serta dalam  mengamankan lingkungan sekitar(seperti siskamling).
2.       Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
3.       Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan/PKn.
4.       Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti paskibra, PMR, dan pramuka
Beberapa jenis /macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1.       Terorisme internasional dan nasional
2.       Aksi kekerasan yang berbau sara
3.       Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara
4.       Gerakan separatis memisahkan diri membuat negara baru
5.       Merusak lingkungan

Senin, 29 Desember 2014

MATAHARI SEBAGAI SUMBER ENERGI



BAB I
PENDAHULUAN

          Energi surya atau matahari telah dimanfaatkan di banyak belahan dunia dan jika dieksplotasi dengan tepat, energi ini berpotensi mampu menyediakan kebutuhan konsumsi energi dunia saat ini dalam waktu yang lebih lama. Matahari dapat digunakan secara langsung untuk memproduksi listrik atau untuk memanaskan bahkan untuk mendinginkan. Potensi masa depat energi surya hanya dibatasi oleh keinginan kita untuk menangkap kesempatan.
Ada banyak cara untuk memanfaatkan energi dari matahari. Tumbuhan mengubah sinar matahari menjadi energi kimia dengan menggunakan fotosintesis. Kita memanfaatkan energi ini dengan memakan dan membakar kayu. Bagimanapun, istilah “tenaga surya” mempunyai arti mengubah sinar matahari secara langsung menjadi panas atau energi listrik untuk kegunaan kita. dua tipe dasar tenaga matahari adalah “sinar matahari” dan “photovoltaic” (photo- cahaya, voltaic=tegangan)Photovoltaic tenaga matahari: melibatkan pembangkit listrik dari cahaya. Rahasia dari proses ini adalah penggunaan bahan semi konduktor yang dapat disesuaikan untuk melepas elektron, pertikel bermuatan negative yang membentuk dasar listrik.



BAB II
MATAHARI SEBAGAI SUMBER ENERGI

1. Matahari 
          Matahari adalah suatu bola gas yang pijar dan ternyata ia tidak bulat betul.ia mempunyai semacam ekuator dan kutub karena gerak rotasinya.garis tengah ekuatorialnya : 864.000 mil, sedangkan garis tengah antar kutubnya 43 mil lebi pendek.
Jarak matahari kebumi adalah 93 juta mil. Jarak ini dipakai sebagai suatu astronomi. Satu satuan astronomi (astronomical =AU=93 juta mil =14,juta KM). Dibandingkan denagn bumi diameeter bumi kira-kira 100 kali diamter bumi. Gaya tarik matahari kira-kira 30 kali gaya tarik bumi.
Bagaimana dengan temperatur bumi, menurut perhitungan para ahli temperatur dipermukaan matahari 60000C ; jenis batuan atau logam apapun yang kita kenal dibumi ini akan lebur pada temperatur setinggi itu. Temperatu tertinggi terlelatak dibagian tengahnya yang diperkirakan tidaak kurang dari 25 juta 0 C. Pada pembukaannya tampak ada bercak hitam dengan adanya bercak hitam itulah orang bisa menghitung kecepatan matahri mengadakan rotasi, yaitu 27 hari. Namun semakin dekat ke kutubnya ternyata makin lambat, dekat kutub kecepatan rotasi adalah 34 hari. Lapisan bola matahari bagian dalam disebut photosfer, tebalnya kira-kira 220 mil dari lapisan ini terdapat semburan api yang berasal dari suatu ledakan. Semburannya mencapai ketinggian 140 ribu mil.lapsan luar dari photosfer yang di ebut chromosfer,berwarna kemerahan dan bersal dari hidrogen yang pijar.lapisan ini menyamai lidah-lidah api yang menjilat ke luar. Tebal chomosfer kira-kira 9.000 mil,lapisan lebih luar dari chomorfer adalah korona. Korona berupa sinar kemilauan yang tebalnya kadang-kadang melebihi garis tengah matahari itu sendiri. Korona nampak jelas waktu gerhana matamari.


Matahari ini sangat penting bagi kehidupan di bumi karena :
1. Merupakan sumber sinar dan sumber panas (energi) utama bagi bumi. Minyak bumi dam batu-batu itu sebenrnya juga berasal dari energi matahari yang pada jaman dahulu diserap oleh tumbuhan atau binatng.
2. matahari mengontrol nstabilitas /peredaran bumi yang berarti mengontrol terjadinya siang dan malam, bulan, tahun serta juga mengontrolperedaran pelanet lain.
3. Matahari adalah bintang yng terdekat, maka dengan mempelajari matahari kita tak langsung dapat memahami bintang lain.

Matahari bukanlah benda padat tetapi merupakan lapisan dari beberapa macam gas dengan tekanan dan temperatur dan tekanan yang sangat tinggi matahri dengan bahan bakar hidrogen akan mengalaami masa kehabisan bahan bakar. Akakibatnya intinya akan menyusut dan menghasilkan lebi benyak energi (bukan cahaya). Energi tersebut membuat matahari membesar (disebut bintang raksasa merah) yang pada akhirnya akan menelan bumi matahari melepaskan lapisan luar, menghasilkan awan besar (nebula pelanet), dan sisanya mendingin menyusut dan menjadi black hole. Bila bahan bakar habis terkiras matahari menjadi labil, meledak dan menjadi supernopa. Diperkirakan umur matahari sampai sekarang 5.109 tahun atau sekitar 10 miliar tahun dan akan berakhir 5 miliar tahun lagi, bintang yang besar biasanya tidak berumur panjang.

2. Urutan-urutan evolusi matahari
Adapun urutan-urutan evolusi matahari adalah sebagai berikut :
1. Bentuk awal dari matahari dan anggota tatasurya adalah awan, debu dan gas hidrogen yang mengambang dalam antariksa.
2. Sekitar 5 miliar tahun yang lalu awan debu tersebut mulai menyusut karena gravitasi zdarah-zdarah dalam awan. Dalam proses memadat awan tersebut mulai berputar dan memanas.
3. Pemanasan yang paling hebat terjadi dipusat awan terjadilah sebuah benda panas dipusat awan, dipinggirnya dikitari oleh awan.
4. Bendaa panas dipusat tersbut semakin lama semakin menyusut dan semakin panas sedangkan awan yang mengitarinya mulai mengumpul menjadi awan-awan yang lebih kecil dan terpisah-pisah.
5. Zdarah-zdarah dalam awan pinggiran yang mengitarinya mulai membentuk benda-benda yang terpisah. Lebih banyaj butir (zdarah) yang berasal dari antariksa atau benda pusat yang panas tersebut.
6. Reaksi fusi, yaitu berubah menjadi helium , mulai terjadi dalam benda puasat diikuti penyusutan yangkemudian menghasilkan panas dan tekanan hebat. Awan bagian luar terus memadat karena terlampau kecil untuk menciptakan fusi.
7. Benda pusat menjadi sebuah bintang (matahari), sementara pengembangan energi yang disebabkan olah fusi, diimbangi oleh penyusutan akibat adanya gravitasi. Matahari mulai berpijar secara tetep kira-kira 5 miliyar tahun lalu. Pelanet-pelanetpun terbentuk kira-kira pada waktu yang sama.
8. Matahari akan tetap bersinar terus selama 5 miliyar tahhun lagi (dari sekarang) sebelum mati. Selama ini tatasurya tetap tidak berubah.
1. Kemudian persediaan bahan bakar hidrogen dalam matahari berkurang dan inti mataharipun menyusut.
9. Penyusutan ini menghasilkan banyak energi. Energi yang menyebabkan penyusutan matahari terhenti, bahkan matahari akan berkembang
10. Matahari akan mulai membesar dan menjadi bintang raksasa merah yang akan menelan pelanet-pelanet dalam, termasuk bumi.
11. Helium yang terbentuk oleh fusi selama kehidupan matahari mulai membakar. Akibatnya, matahari mulai mengembang lagi.
12. Menjelang habisnya helium, matahari menjadi labil. Matahari melepas lapisan luarnya, sedangkan sisanya akan runtuh kedalam.
13. Matahari menjadi bintang kerdil putih, kurang lebih sebesar bumi, namun tetap menghasilkan bahang (panas energi).
14. Pada akhirnya produksi energi berhenti dan matahari pun mati, menjadi benda dingin dan gelap, ini terjadi kira-kira 5 miliyar tahun yang akan datang.

3. Matahari Sebagai Sumber Energi Bagi Atmosfer

Matahari adalah bintang terdekat dengan Bumi dengan jarak rata-rata 149.680.000 kilometer (93.026.724 mil). Matahari serta kedelapan buah planet (yang sudah diketahui/ditemukan oleh manusia) membentuk Tata Surya. Matahari dikategorikan sebagai bintang kecil jenis G. Matahari adalah suatu bola gas yang pijar dan ternyata tidak berbentuk bulat betul. Matahari mempunyai katulistiwa dan kutub karena gerak rotasinya. Garis tengah ekuatorialnya 864.000 mil, sedangkan garis tengah antar kutubnya 43 mil lebih pendek. Matahari merupakan anggota Tata Surya yang paling besar, karena 98% massa Tata Surya terkumpul padamatahari.
Di samping sebagai pusat peredaran, matahari juga merupakan pusat sumber tenaga di lingkungan tata surya. Matahari terdiri dari inti dan tiga lapisan kulit, masing-masing fotosfer, kromosfer dan korona. Untuk terus bersinar, matahari, yang terdiri dari gas panas menukar zat hidrogen dengan zat helium melalui reaksi fusi nuklir pada kadar 600 juta ton, dengan itu kehilangan empat juta ton massa setiap saat.

Matahari dipercayai terbentuk pada 4,6 miliar tahun lalu. Kepadatan massa matahari adalah 1,41 berbanding massa air. Jumlah tenaga matahari yang sampai ke permukaan Bumi yang dikenali sebagai konstan surya menyamai 1.370 watt per meter persegi setiap saat. Matahari sebagai pusat Tata Surya merupakan bintang generasi kedua. Material dari matahari terbentuk dari ledakan bintang generasi pertama seperti yang diyakini oleh ilmuwan, bahwasanya alam semesta ini terbentuk oleh ledakan big bang sekitar 14.000 juta tahun lalu.
Matahari adalah sember energi terbentuknya lapisan ozon. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer pada ketinggian 19 - 48 km (12 - 30 mil) di atas permukaan Bumi yang mengandung molekul-molekul ozon. Konsentrasi ozon di lapisan ini mencapai 10 ppm dan terbentuk akibat pengaruh sinar ultraviolet Matahari terhadap molekul-molekul oksigen. Peristiwa ini telah terjadi sejak berjuta-juta tahun yang lalu, tetapi campuran molekul-molekul nitrogen yang muncul di atmosfer menjaga konsentrasi ozon relatif stabil. Ozon adalah hasil reaksi antara oksigen dengan sinar ultraviolet dari matahari. Ozon di udara berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet dari matahari pada tingkat yang aman untuk kesehatan kita semua.
Matahari merupakan sumber energi pembentukan awan yang merupakan dasar dari pembentukan hujan di atmofser. Matahari menguapkan air yang ada di Bumi atau dapat juga disebut evapotranspirasi. Evapotranspirasi merupakan gabungan peristiwa evaporasi dan transpirasi, kedua proses ini merupakan perubahan air menjadi uap air sebagai hasil pemanasan oleh matahari dari permukaan bumi ke atmosfer. Evaporasi terjadi pada sungai, danau, laut, waduk dan permukaan tanah Transpirasi terjadi pada tanaman melalui sel-sel stomata. Matahari merupakan faktor tertinggi dalam terjadinya proses evapotranspirasi, yaitu sekitar 95% proses terjadinya evapotranspirasi terjadi dengan bantuan matahari.
Dari proses evapotranspirasi inilah yang akhirnya akan berubah menjadi uap air, dari uap air tersebut akan membentuk awan. Lama-kelamaan awan tersebut berkumpul di atmosfer, dan membentuk hujan. Hujan merupakan peristiwa yang penting bagi sumber kehidupan. Pembagian air keseluruh wilayah permukaan di Bumi dapat dilakukan dengan adanya peristiwa hujan.

4. Jarak matahari dengan Bumi

Jarak matahari ke bumi adalah 93.000.000 mil. Jarak ini dipakai sebagai satuan astronomi. Satu satuan astronomi (Astronomical Unit = AU) adalah 93 juta mil = 148 juta km. Dibandingkan dengan bumi, diameter matahari kira-kira 112 kali diameter Bumi. Gaya tarik matahari kira-kira 30 kali gaya tarik bumi.
Cahaya matahari menempuh masa 8 menit untuk sampai ke Bumi dan cahaya matahari yang terang ini dapat mengakibatkan siapapun yang memandang terus kepada matahari menjadi buta.

5. Suhu
Menurut perhitungan para ahli, temperatur di permukaan matahari sekitar 6000 derajat Celsius namun ada juga yang menyebutkan suhu permukaan sebesar 5500 derajat Celsius. Jenis batuan atau logam apapun yang ada di Bumi ini akan lebur pada suhu setinggi itu. Temperatur tertinggi terletak di bagian tengahnya yang diperkirakan tidak kurang dari 25 juta derajat Celsius namun disebutkan juga kalau suhu pada intinya 15 juta derajat Celsius. Ada pula yang menyebutkan temperatur di inti matahari kira kira sekitar 13.889.000°C. Menurut JR Meyer, panas matahari berasal dari batu meteor yang berjatuhan dengan kecepatan tinggi pada permukaan matahari. Sedangkan menurut teori kontraksi H Helmholz, panas itu berasal dari menyusutnya bola gas. Ahli lain, Dr Bothe menyatakan bahwa panas tersebut berasal dari reaksi-reaksi nuklir yang disebut reaksi hidrogen
heliumsintetis.

6. Perputaran Matahari

Matahari berputar 25,04 hari bumi setiap putaran dan mempunyai gravitasi 27,9 kali gravitasi Bumi. Terdapat julangan gas teramat panas yang dapat mencapai hingga 100.000 kilometer ke angkasa. Semburan matahari 'sun flare' ini dapat mengganggu gelombang komunikasi seperti radio, TV dan radar di Bumi dan mampu merusak satelit atau stasiun angkasa yang tidak terlindungi. Matahari juga menghasilkan gelombang radio, gelombang ultra-violet, sinar infra-merah, sinar-X, dan angin matahari yang merebak ke seluruh tata surya.
Bumi terlindungi daripada angin matahari oleh medan magnet bumi, sementara lapisan ozon pula melindungi Bumi daripada sinar ultra-violet dan sinar infra-merah. Terdapat bintik matahari yang muncul dari masa ke masa pada matahari yang disebabkan oleh perbedaan suhu di permukaan matahari. Bintik matahari itu menandakan kawasan yang "kurang panas" berbanding kawasan lain dan mencapai keluasan melebihi ukuran Bumi. Kadang-kala peredaran Bulan mengelilingi bumi menghalangi sinaran matahari yang sampai ke Bumi, oleh itu mengakibatkan terjadinya gerhana matahari.

7. Manfaat matahari
a. Matahari mempunyai fungsi yang sangat penting bagi bumi. Energi pancaran matahari telah membuat bumi tetap hangat bagi kehidupan, membuat udara dan air di bumi bersirkulasi, tumbuhan bisa berfotosintesis, dan banyak hal lainnya.
b. Merupakan sumber energi (sinar panas). Energi yang terkandung dalam batu bara dan minyak bumi sebenarnya juga berasal dari matahari.
c. Mengontrol stabilitas peredaran bumi yang juga berarti mengontrol terjadinya siang dan malam, tahun serta mengontrol planet lainnya. Tanpa matahari, sulit membayangkan kalau akan ada kehidupan di bumi.
d. Dimanfaatkan sebagai energi alternatif. Sel surya dan panel surya dapat menghasilkan energi listrik.




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN :

Dari pembahasan tentang Matahari Sebagai Sumber Energi diatas kami menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Matahari adalah suatu bola gas yang pijar dan ternyata ia tidak bulat betul.ia mempunyai semacam ekuator dan kutub karena gerak rotasinya.

2. Garis tengah ekuatorial matahari adalah : 864.000 mil, sedangkan garis tengah antar kutubnya 43 mil lebi pendek.

3. Jarak matahari kebumi adalah 93 juta mil. Jarak ini dipakai sebagai suatu astronomi. Satu satuan astronomi (astronomical =AU=93 juta mil =14,juta KM). Dibandingkan denagn bumi diameeter bumi kira-kira 100 kali diamter bumi. Gaya tarik matahari kira-kira 30 kali gaya tarik bumi.

4. Matahari dipercayai terbentuk pada 4,6 miliar tahun lalu. Kepadatan massa matahari adalah 1,41 berbanding massa air. Jumlah tenaga matahari yang sampai ke permukaan Bumi yang dikenali sebagai konstan surya menyamai 1.370 watt per meter persegi setiap saat.

5. Matahari mempunyai fungsi yang sangat penting bagi bumi. Energi pancaran matahari telah membuat bumi tetap hangat bagi kehidupan, membuat udara dan air di bumi bersirkulasi, tumbuhan bisa berfotosintesis, dan banyak hal lainnya