Minggu, 25 Januari 2015

materi Kewarganegaraan


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.      Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak  dan penggunaannya tergantung pada kita sendiri. Contoh:hak mendapatkan pengajaran , hak mendapatkan perlindungan hukum.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab . contoh: melaksanakan tata tertib di kampus,melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya.
B.      Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
1.      Menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .
2.      Menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
3.      Menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan , melindungi,dan memelihara kutuhan dan kedaulatan negara”.
4.      Menyebutkan tugas POLRI sebagai”melindungi,mengayomi,melayani masyrakat,dan menegakkan hukum”.
5.      Menggariskan, susunandan kedududkan ,hubungan kewenangan TNI dan polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, di atur dengan undang-undang.
C.                  Pengertian warga negara dan kewarganegaraan
1.       Warga negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) mempunyai arti :
·         Warga negara
·         Petunjuk dari sebuah kota
·         Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
·         Bawahan atau kawula
Diantara empat terjemahan kata citizen yang lazim digunakan adalah warga negara, agar dapat menunjukkan hubungan yang sederajat antar warga dengan negaranya. Dalam hubungan antara warga negara dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada disuatu wilayah negara dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Penduduk negara juga dibedakan menjadi warga negara dan orang asing/bukan warga negara.

Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap panduduk, misalnya dalam pasal 29(2) disebutkan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dibagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, misalnya dalam pasal 27(2) menyebtkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dan pasal 31(1) menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
2.       Kewarganegaran
Menurut penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut UUKRI, kewarganegaraan adalah segala hal  yang berhubungan dengan negara. Pengertian warga negara dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dala arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
D.                  Kedudukan warga negara dalam negara
1.       Penentuan warga negara
a.       Penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran
Asas Ius Soli
“ menyatakan bahwa kewarganegaraan seseoarng ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan”.
Asas Ius Sanguinis
“menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut”.
b.      Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan
Asas kesatuan hukum / asas persamaan hukum
Asaa persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami / istri.
2.       Warga negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi earga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c)       Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-undang.
   Penduduk Indonesia berdasarkan indische Staatregeling 1927 pasal 163, dibagi 3, yaitu :
a.       Golongan Eropa, terdiri atas :
1)      Bangsa Belanda
2)      Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
3)      Prang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa
b.      Golongan Timur Asing, terdiri atas :
1)      Golongan Tionghoa
2)      Golongan Timur Asing bukan Cina
c.       Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas :
1)      Orang Indonesia asli dan keturunannya
2)      Orang lain yang menyesuaikan diri
3.       Ketentuan Undang-Undang mengenai warga negara Indonesia
Undang-Undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a.       Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara
b.      Undang-Undang No. 6 tahun 1947 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara.
c.       Unadang-Undang No. 8 tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewarganegaraan Indonesia.
d.      Undang-Undang No. 11 tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewargaan Negara Indonesia.
e.      Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI.
f.        Undang-Undang No. 3 tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 81 undang-undang no. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI.
g.       Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
Berikut beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang No. 62 tahun 1958, antara lain :
·         Siapa yang menjadi warga negara Indonesia
·         Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI
·         Kehilangan kewarganegaraan RI
·         Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
·         Ketentuan pidana.
Berikut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 antara lain :
·         Setiap orang berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asiang.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
·         Nak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah nya tidak mempunyai kewarganegaraan/hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraankepda anak tersebut.
·         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun/belum kawin.
·         Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·         Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·         Anak yang lahir diwilayah negara RI  apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·         Anak yang lahir diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu warga negara RI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberi kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·         Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonannya kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah/ menyatakan janji setia.
·         Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18tahun/belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui warga negara Indonesia.
·         Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
1.       Wujud hubungan warga negara dengan negara
Wujud hubungan warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Peranan warga negara meliputi peranan yang  pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam bagian kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah diatur dalam UUD 1945.  Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara di berbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar.
2.      Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Berikut beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :
1)      Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2)      Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hak membela negara
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3)      Pasal 28 Uud 1945 tentang hak berpendapat
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denga lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4)      Pasal 29(1) dan (2) UUD 1945 tentang hak kemerdekaan memeluk agama
(1)    “negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa”.
(2)    “ negara menjamin kemerdekaan tipa-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5)      Pasal 30 (1)  UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara
“ tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
6)      Pasal 31 (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak mendapat pengajaran
(1)    “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
(2)    “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”.
7)      Pasal 32 (1) tentang hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
“ negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai  budayanya”.
8)      Pasal 33 (1), (2), (3), (4) dan (5) UUD 1945 tentang hak ekonomi/ hak untuk mendapat kesejahteraan sosial.
(1)    “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
(2)    “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
(3)    “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
(4)    perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
(5)    “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
9)      Pasal 34 UUD 1945 tentang hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
“fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain :
a.       Pasal 27 (1) UUD 1945 tentang kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.      Pasal 27 (3) UUD 1945 tentang kewajiban membela negara
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembela  negara”.
c.       Pasal 30 (1) Uud 1945 tentang kewajiban dalam upaya pertahanan negara
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Dalam UUD 1945,perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang pada pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
Hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusional. Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana yang ada dalam UUD 1945. Warga negara berhak menggugat bila ada  pihak-pihak lain yang berupaya mambatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusional.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain :
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b.      Hak negara untuk dibela
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air  dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
e.      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.        Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.       Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang antara lain : bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Seperti :
Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan :
1.       UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2.       UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan :
1.       UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
2.       UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolosian negara RI
3.       UU No. 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan :
1.       UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
2.       UU No. 40 tahun 1999 tentang pers
3.       UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik
4.       UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD
5.       UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan lain-lain.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.       Undang-undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.       Undang-undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Diubah oleh Undang-undang No.1 tahun 1988.
4.       Tap MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
5.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6.       Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.       Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa di wujudkan dengan cara lain seperti:
1.       Ikut serta dalam  mengamankan lingkungan sekitar(seperti siskamling).
2.       Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
3.       Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan/PKn.
4.       Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti paskibra, PMR, dan pramuka
Beberapa jenis /macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1.       Terorisme internasional dan nasional
2.       Aksi kekerasan yang berbau sara
3.       Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara
4.       Gerakan separatis memisahkan diri membuat negara baru
5.       Merusak lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar